Kayuagung (Kemenag OKI) —
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ogan Komering Ilir menggelar Sosialisasi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Aula Kantor Kemenag OKI, Senin. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ogan Komering Ilir, M. Kholil Azmi, yang sekaligus bertindak sebagai narasumber dan menyampaikan materi sosialisasi. Hadir mengikuti kegiatan tersebut Plt. Kasubbag Tata Usaha, para Kepala Seksi, Kepala KUA, Kepala Madrasah, Pengawas Madrasah dan PAI, pegawai di bawah atap, serta pelaksana dan staf seluruh KUA se-Kabupaten Ogan Komering Ilir (20/7).
Dalam pemaparannya, M. Kholil Azmi menjelaskan bahwa Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) merupakan garda terdepan dalam membangun budaya kerja yang bersih, transparan, dan akuntabel di lingkungan Kementerian Agama. Keberadaan UPG menjadi sarana bagi setiap ASN untuk memahami, mencegah, serta melaporkan setiap bentuk gratifikasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas.
Menurutnya, gratifikasi tidak selalu berbentuk uang atau barang, tetapi juga dapat berupa fasilitas, layanan, potongan harga, perjalanan, maupun bentuk pemberian lainnya yang berkaitan dengan jabatan. Oleh karena itu, setiap ASN harus mampu membedakan pemberian yang diperbolehkan dengan yang wajib ditolak atau dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kementerian Agama Kabupaten Ogan Komering Ilir telah berhasil meraih predikat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Capaian ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen seluruh jajaran. Namun perjuangan kita belum selesai. Mari kita pertahankan budaya integritas yang telah dibangun dan berjuang bersama melangkah menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Kuncinya adalah menolak gratifikasi, menghindari konflik kepentingan, serta memberikan pelayanan yang profesional, jujur, dan akuntabel kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberhasilan meraih WBBM tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan administrasi, tetapi juga oleh perubahan pola pikir dan budaya kerja seluruh ASN. Karena itu, setiap pegawai harus menjadi teladan dalam menjaga integritas, mematuhi peraturan, serta memberikan pelayanan prima yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Melalui sosialisasi ini, seluruh peserta diharapkan semakin memahami peran Unit Pengendalian Gratifikasi sebagai instrumen pencegahan korupsi sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih. Semangat menuju WBBM diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Kementerian Agama Kabupaten Ogan Komering Ilir untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan terpercaya.(Anhar).
