Tugas dan Fungsi
1. Tugas
Seksi Pendidikan Madrasah mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi pada pendidikan madrasah (PMA No. 13 Tahun 2012 Pasal 394). Adapun Pendidikan Madrasah dimaksud terdiri dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah.
2. Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana diterangkan di PMA No.13 Tahun 2012 Pasal 366, Bidang Pendidikan Madrasah menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan madrasah;
- pelaksana pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kurikulum dan evaluasi, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengembangan potensi siswa, kelembagaan, kerja sama, dan pengelolaan sistem informasi pendidikan madrasah; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan madrasah.
Nama Kasi
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah
Staf Pendidikan Madrasah
KEMENTERIAN AGAMA
Kabupaten Ogan Komering Ilir
Alamat : Jl. Letnan Mukhtar Saleh No. 087 Kayuagung 30611
Link Terkait
- Kemenag RI
- Kemenag Prov Sumsel