Tolak Gratifikasi dan Pungli, Kakan Kemenag OKI Tegaskan Komitmen Integritas pada Upacara Bulanan Juli 2026

Kayuagung (Kemenag OKI)

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ogan Komering Ilir, M. Kholil Azmi, memimpin Upacara Bulanan Juli 2026 yang digelar di Halaman Kantor Kemenag Kabupaten OKI, Senin. Upacara diikuti oleh Plt. Kasubbag TU, para Kepala Seksi, Kepala KUA, Kepala Madrasah, Pengawas Madrasah dan PAI, pegawai di bawah atap, serta pelaksana dan staf dari seluruh KUA se-Kabupaten OKI (17/07).

Dalam amanatnya, M. Kholil Azmi menegaskan pentingnya menjaga integritas sebagai bagian dari budaya kerja Kementerian Agama. Seluruh aparatur diminta untuk menolak segala bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan serta tidak melakukan praktik pungutan liar (pungli) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, pelayanan publik harus dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme. Setiap ASN Kementerian Agama diharapkan menjadi teladan dengan memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa meminta ataupun menerima imbalan dalam bentuk apa pun.

“Sebagai ASN Kementerian Agama, kita memiliki tanggung jawab untuk menjaga kepercayaan masyarakat melalui pelayanan yang bersih dan berintegritas. Tolak gratifikasi, hentikan pungli, dan laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab sebagai bentuk pengabdian kepada bangsa dan negara,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh jajaran Kementerian Agama Kabupaten Ogan Komering Ilir untuk terus memperkuat komitmen mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Menurutnya, budaya anti gratifikasi dan anti pungli harus menjadi bagian dari karakter setiap aparatur dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Upacara bulanan berlangsung dengan khidmat dan menjadi momentum untuk memperkuat disiplin, profesionalisme, serta komitmen seluruh aparatur Kementerian Agama Kabupaten Ogan Komering Ilir dalam memberikan pelayanan yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik gratifikasi dan pungutan liar demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang berintegritas. ( Anhar ).